Bacalah dengan seksama berita berikut!
Solopos.com, SUKOHARJO, Penyidik Polres Sukoharjo menemukan fakta baru terkait kasus pesilat remaja asal Trangsan, Gatak, Sukoharjo, Faizal Adi Rangga, 15, yang meninggal saat latihan silat, Sabtu (4/7/2020) malam lalu.
Setelah maraton memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB), penyidik Polres Sukoharjo segera menetapkan tersangka. “Sudah kami selesaikan semuanya. Dalam waktu dekat tersangka kami tetapkan”, kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho kepada Solopos.com, Kamis (9/7/2020).
Nanung mengungkapkan kemungkinan jumlah tersangka lebih dari lima orang. Mereka berperan hingga mengakibatkan nyawa pesilat remaja asal Trangsan ini meninggal.
Dari keterangan para saksi, Nanung menyampaikan jika pesilat remaja asal Gatak, Sukoharjo, itu meninggal setelah mendapat serangan bertubi-tubi saat latihan silat. Namun yang paling parah adalah serangan pukulan toya atau tongkat silat di kepala.
Pukulan tongkat itu membuat remaja itu jatuh tersungkur dan mengenai paving. “Latihan silat ini semacam uji kekuatan fisik. Jadi korban diserang bergantian. Tapi yang paling parah dari pukulan toya”, kata dia.
Kasatreskrim mengatakan rata-rata pelaku masih di bawah umur sehingga penanganan kasus meninggalnya pesilat remaja ini tetap berpedoman terhadap UU Perlindungan Anak.
Namun yang jelas, Kasatreskrim mengatakan kasus pesilat remaja Gatak, Sukoharjo, yang meninggal saat latihan silat itu memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Pasal ini tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Meski masih di bawah umur, tapi tidak akan menghapus hukuman pidana. Karena menyebabkan nyawa orang hilang”, katanya.
Bergabung Setahun
Sebagaimana diketahui Faizal Adi Rangga meninggal saat mengikuti latihan silat perdana setelah lama vakum sejak pandemi Covid-19. Faizal merupakan siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang bergabung setahun lalu.
Pesilat remaja asal Gatak, Sukoharjo, yang meninggal saat latihan itu kini telah menyandang sabuk hijau. Namun nasib nahas menimpanya saat latihan silat di halaman SD Negeri 1 Trangsan, Sabtu (4/7/2020) malam.
Faizal meninggal karena pukulan keras di bagian kepala. Keluarganya lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sekretaris Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Cabang Sukoharjo, Marjono menyayangkan tragedi meninggalnya siswa PSHT saat latihan silat. Menurutnya Standar Operating Procedure (SOP) latihan silat tersebut dipertanyakan.
Dia tak memungkiri masing-masing perguruan pencak silat memiliki standar pelatihan, termasuk pelatih dan teknik serangan bagi para siswanya.
Namun yang terpenting saat latihan tidak asal menyerang, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Ini menjadi evaluasi kami agar kasus seperti itu tidak terulang lagi”, katanya.
Sumber: https://www.solopos.com/terungkap-pesilat-remaja-gatak-sukoharjo-diserang-bertubi-tubi-hingga-meninggal-saat-latihan-1069918 (Diakses 21 Juli 2020)
***
Dari berita di atas, jawablah pertanyaan berkenaan Jinayat dan Hikmahnya (pada kolom komentar) berikut:
-
Definisikan arti pembunuhan secara singkat menurut pendapatmu?
-
Termasuk jenis pembunuhan apakah yang terjadi pada kasus di atas?
-
Sebutkan ayat Al-Qur’an yang memberikan larangan tegas tindak pembunuhan?
-
Apa hukuman yang tepat bagi pelaku pembunuhan pada kasus di atas menurut syariat Islam?
-
Apa yang kamu lakukan jika berada pada posisi orang tua/keluarga korban?