Arsip Bulanan: Maret 2021

STUDI KASUS: HUKUM WARIS DAN WASIAT (FIKIH KELAS XI)

Ilustrasi: https://www.qureta.com/

Bacalah dengan seksama berita berikut!

Kasus Warisan di NTB Berujung Saling Lapor Ibu dan Anak

Jakarta, CNN Indonesia – Kasus sengketa harta warisan membuat hubungan keluarga menjadi runyam di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ibu dan anak saling lapor ke polisi karena sama-sama merasa dirugikan.

Kasus bermula ketika seorang ibu bernama Kalsum kehilangan suaminya yang meninggal dunia. Dia mendapat warisan berupa tanah seluas 4.000 meter persegi.

Tanah itu lalu dijual oleh anak semata wayangnya yang bernama Mahsun senilai Rp240 Juta. Dari hasil penjualan, Mahsun hanya memberi sepeda motor senilai Rp15 juta kepada Kalsum.

Sepeda motor itu lalu dipinjamkan Mahsun ke sanak saudara yang lain. Dengan kata lain, sepeda motor pemberian Mahsun tidak hanya dipakai oleh Kalsum saja. Tetapi, BPKB masih dipegang Mahsun.

Mahsun tidak terima ketika sepeda motor pemberiannya dipakai sanak saudara lainnya. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, NTB AKP Priyo Suhartono mengatakan Mahsun meminta kembali sepeda motor tersebut.

Mahsun lalu melaporkan sang ibu, yakni Kalsum ke kepolisian. Namun Polres Lombok Tengah dengan alasan kemanusiaan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Mengutip sejumlah media, Kalsum mengaku sering dihardik oleh Mahsun. Akan tetapi, Kalsum tetap menganggap Mahsun sebagai anaknya.

Hingga kemudian, Kalsum melaporkan Mahsun ke kepolisian. Pengacara Kalsum, Anton Hariawan mengatakan kliennya tidak diberikan uang hasil penjualan tanah sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau pembagian warisan. Mestinya, Kalsum mendapat setengah dari nilai harta suaminya.

“Tapi di mana uang tersebut? Tidak ada, melainkan klien kami hanya diberikan Rp15 juta,” kata Anton mengutip Antara, Kamis (2/7).

Alih-alih memberikan uang ke ibunya dari hasil penjualan tanah sesuai pembagian warisan, Mahsun justru meminjam lagi uang sebesar Rp15 juta.

“Uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor,” ucap Anton.

Kalsum, sang ibu, lantas melaporkan Mahsun ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan.

Berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga berencana untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.

“Pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata,” kata Anton.

Selain itu, Mahsun juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Itu dilakukan karena Mahsun diduga sempat mencemarkan nama baik di media online.

“Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal dengan jelas sepeda motor tersebut dibeli klien kami dengan jerih payah dan keringat sendiri,” ujarnya.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerapkan konsep restorative justice dalam menindaklanjuti kasus pembagian warisan itu. Kasus tersebut tidak akan diusut dengan kaca mata hukum saja.

“Nanti kita akan gunakan konsep restorative justice, karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukan bersama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengutip Antara, Kamis (2/7).

Sumber berita: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702103654-12-519917/kasus-warisan-di-ntb-berujung-saling-lapor-ibu-dan-anak

***

Dari berita di atas, jawablah pertanyaan berkenaan bab “Hukum Waris dan Wasiat” di bawah ini pada kolom komentar (jangan lupa di-screenshoot dan dikirimkan pada TUGAS 4 Fikih Kelas XI pada E-Learning) sebagai berikut:

  1. Apa yang kamu ketahui tentang Ilmu Mawaris? Apa yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?
  2. Apa saja sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan? Apa pula hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan?
  3. Siapa saja ahli waris yang tidak bisa gugur haknya meskipun semua ahli waris ada?
  4. Apa itu ahli waris? Sebutkan dan jelaskan macam-macam ahli waris dari beberapa tinjauan yang kamu ketahui?
  5. Pada kasus di atas, bagaimana seharusnya pembagian harta warisan yang benar menurut syariat Islam? Menurut pendapatmu sudah benarkah langkah hukum yang dilakukan oleh Ibu Kalsum, jelaskan alasanmu!

Selamat mengerjakan, jangan lupa menulis nama lengkap, kelas, dan no. absen sebelum menjawab pertanyaan, semoga sukses!

PENGARUH PEMBARUAN ISLAM DI INDONESIA (SKI KELAS XI)

Ilustrasi: https://historia.id/

Review Materi:

Dari materi pembelajaran e-book BAB VII tentang “Pengaruh Pembaruan Islam di Indonesia” pada Buku Siswa mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas XI MA yang dibagikan pada Bahan Ajar e-learning, jawablah pertanyaan di bawah ini pada kolom komentar (jangan lupa di-screenshoot dan dikirimkan pada TUGAS 4 e-learning):

1) Islam merupakan agama yang menyeru pentingnya perubahan dan pembaruan menuju kehidupan yang lebih baik. Kapan dan siapa tokoh yang menjadi inspirator gerakan pembaruan Islam di Indonesia?

2) Corak gerakan keagamaan dan pembaruan Islam di Indonesia sangat khas dibandingkan dengan pembaruan di negara lain. Sebutkan dan jelaskan corak gerakan keagamaan Islam di Indonesia?

3) Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam di Indonesia yang fokus pada gerakan dakwah dan pendidikan. Jelaskan secara singkat profil pendiri dan proses berdirinya Muhammadiyah?

4) Salah satu organisasi Islam besar di Indonesia memiliki semboyan atau maqolah “Al-Muhafadhah ‘alal qadimil shalih wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah” . Apa nama organisasi tersebut? Jelaskan profil tokoh pendiri dan corak serta prinsip gerakan organisasi tersebut?

5) Syekh Ahmad Surkati Al-Anshori merupakan salah satu tokoh penting yang berjasa dalam mempercepat kemerdekaan Indonesia. Jelaskan secara singkat kiprah dan organisasi Islam yang didirikan oleh Syekh Ahmad Surkati?

(jangan lupa sebelum menjawab pertanyaan, tuliskan nama lengkap, kelas, dan nomor absen)